Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Adi Beni mengatakan kalau pada dasarnya pihak kepolisian tidak menyarankan masyarakat untuk membuat pelat nomor yang ada di pinggir jalan.
"Tidak boleh membuat pelat nomor di pinggir jalan. Kami tidak menyarankan seperti itu," tegas Kompol Adi Beni saat dihubungi detikOto, Rabu (13/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang sempat menunggu karena 2 minggu terakhir sedang ada proses lelang terakhir jadi stok sedikit tersendat itu masyarakat kita kasih surat sementara seperti dulu yang STNK setelah ada lagi mereka baru bisa mengambil plat nomornya," urainya.
Dijelaskannya, bagi masyarakat yang sempat atau yang sampai saat ini belum menukarkan surat keterangan sementara dengan pelat nomor aslinya jangan khawatir takut ditilang karena pihak kepolisian sudah menyosialisasikan kepada seluruh jajaranya.
"Tidak akan kami tilang kalau yang pakai surat sementara seperti yang STNK dulu itu. Tapi kalau yang masih pakai itu diharap segera menukarkannya dengan pelat nomor asli karena stoknya sudah normal lagi," katanya.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Isi Garasi Anggota DPRD yang Merokok sambil Ngegame saat Rapat