Polisi Larang Pengendara Bikin Pelat Nomor di Jalanan

Polisi Larang Pengendara Bikin Pelat Nomor di Jalanan

Aditya Maulana - detikOto
Rabu, 13 Nov 2013 14:06 WIB
Polisi Larang Pengendara Bikin Pelat Nomor di Jalanan
Jakarta - Stok pelat nomor kendaraan di Samsat sempat kosong. Akibatnya banyak masyarakat yang membuat pelat nomor sementara yang berada di pinggir jalan. Sebenarnya, apakah boleh membuat pelat nomor kendaraan di pinggir jalan?

Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Adi Beni mengatakan kalau pada dasarnya pihak kepolisian tidak menyarankan masyarakat untuk membuat pelat nomor yang ada di pinggir jalan.

"Tidak boleh membuat pelat nomor di pinggir jalan. Kami tidak menyarankan seperti itu," tegas Kompol Adi Beni saat dihubungi detikOto, Rabu (13/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski pada praktiknya banyak yang memasang, apalagi ketika stok pelat nomor dikabarkan kosong masyarakat tambah banyak yang melakukan hal itu.

"Kalau yang sempat menunggu karena 2 minggu terakhir sedang ada proses lelang terakhir jadi stok sedikit tersendat itu masyarakat kita kasih surat sementara seperti dulu yang STNK setelah ada lagi mereka baru bisa mengambil plat nomornya," urainya.

Dijelaskannya, bagi masyarakat yang sempat atau yang sampai saat ini belum menukarkan surat keterangan sementara dengan pelat nomor aslinya jangan khawatir takut ditilang karena pihak kepolisian sudah menyosialisasikan kepada seluruh jajaranya.

"Tidak akan kami tilang kalau yang pakai surat sementara seperti yang STNK dulu itu. Tapi kalau yang masih pakai itu diharap segera menukarkannya dengan pelat nomor asli karena stoknya sudah normal lagi," katanya.

(ady/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads