Begini Mekanisme Penerbitan SIM Baru

Begini Mekanisme Penerbitan SIM Baru

- detikOto
Selasa, 01 Okt 2013 16:54 WIB
Begini Mekanisme Penerbitan SIM Baru
Jakarta - Banyak isu yang beredar kalau saat ini membuat SIM harus ada rekomendasi atau harus mendapatkan sertifikat dari Jakarta Safety Driving Center (JSDC) atau lembaga mengemudi. Ternyata kepolisian tidak pernah mewajibkannya.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam pernyataannya menegaskan kalau isu itu tidak benar dan membuat SIM prosedurnya tetap sama seperti yang dulu.

Berikut mekanisme penerbitan SIM baru Golongan SIM A, C dan D perseorangan yang diterbitkan oleh Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.



  1. Mengisi kelengkapan administrasi seperti peserta uji SIM melampirkan KTP, surat keterangan dokter, bukti pembayaran OPNBP SIM dan isi formulir permohonan penerbitan SIM.
  2. Setelah itu masuk ke tahap ke-2 atau masuk ke proses ujian SIM seperti uji teori uji simulator dan uji praktik. Jika tidak lulus dianjurkan untuk mengulang dengan tenggang waktu paling lama 7 hari dan tenggang waktu kedua paling lama 14 hari.
  3. Tahap ke-3 yakni proses penyelesaian dimana memverifikasi data, sidik jari, tanda tangan dan pas foto. Setelah itu proses selanjutnya mencetak SIM, penyerahan SIM dan pengarsipan seperti penyerahan berkas SIM ke Min Arsdok.
Adapun biaya penerbitan SIM itu sendiri, sesuai dengan PP RI No. 50 Tahun 2010 Tanggal 25 Mei 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Polri (PNBP), adalah sebagai berikut.


  • Untuk SIM A Rp 120 ribu, perpanjang Rp 80 ribu, SIM BI Rp 120 ribu dengan perpanjang Rp 80 ribu, SIM BII Rp 120 ribu dan perpanjangan Rp 80 ribu, SIM C Rp 100 ribu dengan perpanjangan Rp 75 ribu, SIM D Rp 50 ribu dengan perpanjangan Rp 30 ribu.
  • Adapun untuk SIM International Rp 250 ribu dan perpanjang Rp 225 ribu dan untuk uji keterampilan mengemudi melalui simulator dikenakan biaya Rp 50 ribu untuk yang baru dan perpanjang juga Rp 50 ribu.
(ady/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads