Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam pernyataannya menegaskan kalau isu itu tidak benar dan membuat SIM prosedurnya tetap sama seperti yang dulu.
Berikut mekanisme penerbitan SIM baru Golongan SIM A, C dan D perseorangan yang diterbitkan oleh Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
- Mengisi kelengkapan administrasi seperti peserta uji SIM melampirkan KTP, surat keterangan dokter, bukti pembayaran OPNBP SIM dan isi formulir permohonan penerbitan SIM.
- Setelah itu masuk ke tahap ke-2 atau masuk ke proses ujian SIM seperti uji teori uji simulator dan uji praktik. Jika tidak lulus dianjurkan untuk mengulang dengan tenggang waktu paling lama 7 hari dan tenggang waktu kedua paling lama 14 hari.
- Tahap ke-3 yakni proses penyelesaian dimana memverifikasi data, sidik jari, tanda tangan dan pas foto. Setelah itu proses selanjutnya mencetak SIM, penyerahan SIM dan pengarsipan seperti penyerahan berkas SIM ke Min Arsdok.
- Untuk SIM A Rp 120 ribu, perpanjang Rp 80 ribu, SIM BI Rp 120 ribu dengan perpanjang Rp 80 ribu, SIM BII Rp 120 ribu dan perpanjangan Rp 80 ribu, SIM C Rp 100 ribu dengan perpanjangan Rp 75 ribu, SIM D Rp 50 ribu dengan perpanjangan Rp 30 ribu.
- Adapun untuk SIM International Rp 250 ribu dan perpanjang Rp 225 ribu dan untuk uji keterampilan mengemudi melalui simulator dikenakan biaya Rp 50 ribu untuk yang baru dan perpanjang juga Rp 50 ribu.












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Mobil Listrik e-Vitara Dianggap Kemahalan, Suzuki Bilang Begini
Bikin Pajak Mobil-motor di Jateng Mahal, Segini Tarif Opsen PKB