Kemal, tour guide dari Tourism Malaysia yang mendampingi detik Travel selama ada di Malaysia menambahkan, motor bahkan tak diwajibkan membayar tarif masuk jalan tol seperti mobil atau bus.
"Disini motor gratis, nggak bayar. Yang bayar (tol) mobil atau bus," ujar Kemal.
Pemerintah setempat memang menerapkan aturan yang setara dalam berkendara. Di beberapa kawasan seperti jalan tol dari Selangor ke Kuala Lumpur, disediakan juga jalur khusus bagi pengendara sepeda motor.
Kecepatan laju kendaraan juga dibatasi. Mobil atau bus yang ketahuan 'ngebut' melampaui batas kecepatan yang ditetapkan.
"Kalau melanggar dendanya bisa sampai 300 Ringgit," imbuh Kemal.
Setiap mobil hanya boleh menempuh kecepatan hingga maksimal 110 km/jam. Sedangkan bus maksimal 90 km/jam.
(doc/ikh)
Komentar Terbanyak
Sebut Esemka Mobil China, Rocky Gerung: Angin Bannya Doang dari Indonesia
Duh! Hampir Separuh Kendaraan di RI Tak Bayar Pajak, Ini Sebabnya
Macet Jakarta Pagi Ini Sudah Lebih Buruk dari 2019