Kemal, tour guide dari Tourism Malaysia yang mendampingi detik Travel selama ada di Malaysia menambahkan, motor bahkan tak diwajibkan membayar tarif masuk jalan tol seperti mobil atau bus.
"Disini motor gratis, nggak bayar. Yang bayar (tol) mobil atau bus," ujar Kemal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecepatan laju kendaraan juga dibatasi. Mobil atau bus yang ketahuan 'ngebut' melampaui batas kecepatan yang ditetapkan.
"Kalau melanggar dendanya bisa sampai 300 Ringgit," imbuh Kemal.
Setiap mobil hanya boleh menempuh kecepatan hingga maksimal 110 km/jam. Sedangkan bus maksimal 90 km/jam.
(doc/ikh)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar