Kemal, tour guide dari Tourism Malaysia yang mendampingi detik Travel selama ada di Malaysia menambahkan, motor bahkan tak diwajibkan membayar tarif masuk jalan tol seperti mobil atau bus.
"Disini motor gratis, nggak bayar. Yang bayar (tol) mobil atau bus," ujar Kemal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecepatan laju kendaraan juga dibatasi. Mobil atau bus yang ketahuan 'ngebut' melampaui batas kecepatan yang ditetapkan.
"Kalau melanggar dendanya bisa sampai 300 Ringgit," imbuh Kemal.
Setiap mobil hanya boleh menempuh kecepatan hingga maksimal 110 km/jam. Sedangkan bus maksimal 90 km/jam.
(doc/ikh)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun