"Opsi yang mengerucut subsidi BBM untuk orang kaya dan mampu dikurangi," tegas Jero ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Rencananya akan ada dua harga untuk produk Premium, yaitu pertama untuk orang miskin termasuk pemilik sepeda motor boleh beli premium Rp 4.500 per liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jero, nantinya juga akan ada SPBU-SPBU yang hanya boleh dimasuki mobil-mobil pribadi. SPBU khusus ini hanya menjual BBM Premium yang hanya disubsidi sedikit oleh Pemerintah. Artinya harga BBM khusus ini di atas harga BBM premium Rp 4.500/liter, namun masih di bawah harga BBM non subsidi.
"Yang punya mobil itu nantinya masuk ke SPBU-SPBU khusus yang menjual Premium yang harganya di atas Rp 4.500 tapi di bawah Rp 9.500, berapa harganya itu masih kita hitung," jelasnya.
"Orang-orang kaya menengah itu kan biasanya punya mobil, nah mobil itulah yang nanti akan dimasukan ke SPBU yang khusus orang menengah kaya," ujarnya.
"Premium khusus orang kaya dan menengah ini tetap ada subsidi dari negara tetapi subsidinya dikurangi, tidak sebesar premium subsidi yang disubsidi Rp 5.000 per liter," ungkap Jero.
Kapan diputuskan? "Belum nanti ini kita bahas dulu di rapat, lalu nanti kita serahkan ke Presiden, lalu ditimbang lagi, kalau ya, akan ada tahap sosialisasi, lalu nanti baru pelaksanaannya," tandas Jero.
Motor dan Angkot Masih Bisa Pakai Premium
Sementara untuk motor dan angkot masih diperbolehkan menggunakan Premium. "Untuk orang yang belum mampu, kelompak bawah misalnya yang punya sepeda motor, angkot, mobil angkutan (umum) masih dapat subsidi penuh," ujarnya.
(rrd/ddn)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun