Lexus adalah merek dagang untuk mobil yang dikeluarkan Toyota Motor Corporation yang berkantor pusat di Jepang. Toyota Corp menilai helm produksi pengusaha pribumi Jaya Iskandar membonceng nama Lexus untuk mendongkrak penjualan helm tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim Suwidya dalam putusan yang di bacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (8/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga helm merk Lexus harus dicabut," tambah Suwidya.
Dalam permohonannya, pihak Lexus merasa sukar dibayangkan maksud lain dari Jaya Iskandar dengan nama Lexus kecuali niat untuk membonceng ketenaran Lexus yang telah dipupuk selama bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit.
Toyota Corp menilai dengan ketenaran merek Lexus dikhawatirkan khalayak ramai akan mengaaosiasikan produk helm tersebut keluaran Lexus juga. Toyota Corp juga menilai Jaya Iskandar tidak akan mendaftarkan ke Depkumham merek tersebut tanpa terilhami mobil merek Lexus.
"Kami akan memberitahu klien atas putusan ini," terang kuasa hukum Toyota, Sani usai sidang.
Namun karena Jaya Iskandar tidak pernah hadir di persidangan, maka Toyota akan mengumumkan putusan ini dalam media massa. Jika dalam 14 hari, pihak Jaya Iskandar tidak mematuhi, Toyota akan mengambil tindakan lain.
"Putusan ini sudah tepat dan sesuai seperti yang kami harapkan," ujar Sani.
Sebelumnya selain menuntut produsen helm, Lexus juga menuntut produsen alat-alat listrik yang menciptakan alat dengan nama Lexus.
(asp/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi