Seperti dilansir Bangkok Post, Selasa (10/5/2011) keputusan itu sudah disetujui dalam rapat kabinet pemerintah Thailand pekan lalu.
Intinya, pemerintah Thailand menetapkan tarif pajak flat sebesar 30 persen untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih kecil dari 3.000 cc. Sedangkan untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih besar dari 3.000 cc dikenakan tarif pajak 50 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi mobil yang mengeluarkan emisi CO2 150-200 gram/km dikenai pajak 30 persen.
Pajak ini akan berlaku menyeluruh untuk semua jenis mobil baik itu pikap, kendaraan biasa dan truk.
Pabrikan pun langsung sewot. Mereka menilai pajak sistem baru ini jika langsung diberlakukan sebulan seperti maunya pemerintah akan mengakibatkan produksi, penjualan dan ekspor kendaraan menyusut. Padahal Thailand selama ini sudah menjadi rajanya Asia Tenggara.
Pabrikan pun meminta pajak ini deadline-nya setahun, jangan sebulan. "Kami secara prinsip menyetujui sistem pajak. Tapi kami ingin tujuan dari pajak ini tercapai dengan lancar. Apalagi restrukturisasi pajak ini tidak hanya mempengaruhi pabrikan mobil tetapi juga pemasok," ujar Payungsak Chartsutipol, chairman of the Federation of Thai Industries (FTI).
Wah bagaimana jika pajak seperti ini diberlakukan di Indonesia ya?
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
SIM Digital Meluncur, Apa Keunggulannya?
Honda 'Brio Listrik' Resmi Meluncur, Segini Harganya
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas