Dalam penelusuran detikOto, Senin (9/5/2011), panjang pelat nomor motor sekarang bertambah menjadi 27,5 cm dengan lebar 11 cm. Bandingkan dengan pelat nomor motor lama yang memiliki ukuran panjang x lebar 24 cm x 10 cm.
Sedangkan mobil kini pelat nomornya menjadi panjang 43 cm dengan lebar 13,5 cm. Ukuran pelat mobil lama mencapai 39,5 cm x 13,5 cm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Β
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa menuturkan desain pelat baru ini mulai berlaku pada bulan April 2011. Meski begitu dengan keluarnya pelat TNKB baru ini, pelat resmi yang lama masih berlaku.
"Nanti kalau mau bayar pajak yang lima tahunan, baru diganti lagi dengan yang baru," tutupnya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Katanya Dikembalikan, Gubernur Kaltim Kok Pakai Range Rover Berpelat KT 1?
Provinsi Ini Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Asalkan Bukan buat Pamer