Dalam penelusuran detikOto, Senin (9/5/2011), panjang pelat nomor motor sekarang bertambah menjadi 27,5 cm dengan lebar 11 cm. Bandingkan dengan pelat nomor motor lama yang memiliki ukuran panjang x lebar 24 cm x 10 cm.
Sedangkan mobil kini pelat nomornya menjadi panjang 43 cm dengan lebar 13,5 cm. Ukuran pelat mobil lama mencapai 39,5 cm x 13,5 cm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Β
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa menuturkan desain pelat baru ini mulai berlaku pada bulan April 2011. Meski begitu dengan keluarnya pelat TNKB baru ini, pelat resmi yang lama masih berlaku.
"Nanti kalau mau bayar pajak yang lima tahunan, baru diganti lagi dengan yang baru," tutupnya.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
28 Mobil-motor Ahmad Sahroni yang Lapor Punya Harta Rp 328 Miliar
Tuntutan Dicuekin Pemerintah, Ojol Bakal Demo di Gedung DPR!