Setelah Investigasi KNKT, Terungkap Sistem Keselamatan yang Dimiliki Mobil Listrik

Setelah Investigasi KNKT, Terungkap Sistem Keselamatan yang Dimiliki Mobil Listrik

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 18 Jun 2026 07:40 WIB
VinFast VF6
Mobil listrik. Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Jakarta -

Pengguna kendaraan listrik tak perlu khawatir mobilnya bermasalah di jalan. Soalnya, mobil listrik memiliki fitur pengaman yang berlapis. Hal itu menjadi standar internasional yang diterapkan di kendaraan listrik.

Mode keselamatan berlapis itu diaplikasikan untuk mencegah kerusakan fatal pada kendaraan dan mencegah kecelakaan. Mahaendra Gofar, Founder EVSafe Indonesia, mengatakan, mobil listrik memiliki fitur fail safe. Itu adalah bagian dari penerapan keselamatan fungsional (functional safety) sistem elektronik kendaraan.

Menurutnya, untuk mengurangi atau bahkan mengeliminasi risiko cedera atau kecelakaan, sistem kendaraan akan menerapkan beberapa strategi. Fail safe pada kendaraan listrik sangat tergantung pada risiko yang dihadapi. Misalnya, apabila ada kegagalan penggerak atau drive system, sebagai langkah fail safe, kendaraan akan mengaktifkan rem parkir supaya tidak bisa menggelinding tanpa dapat dikendalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fail safe pada mobil adalah mode keselamatan otomatis yang diaktifkan oleh komputer mobil saat mendeteksi kerusakan serius. Sistem ini dirancang untuk mencegah kerusakan komponen yang lebih parah atau kecelakaan. Di Indonesia, kondisi ini paling sering dikenal dengan istilah Limp Mode. Dalam Limp Mode, mobil masih bisa dikendarai, tapi dengan performa yang terbatas dari sisi kecepatan dan akselerasi, dengan tujuan operator dapat mengarahkan mobil ke tempat yang aman dan berhenti," jelas Gofar.

ADVERTISEMENT

Pembahasan mengenai sistem keselamatan kendaraan listrik kembali menjadi perhatian publik menyusul kecelakaan yang melibatkan sebuah taksi listrik dan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur. Berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), tidak ditemukan indikasi gangguan atau kegagalan pada sistem kendaraan listrik sebelum kejadian.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa kendaraan listrik modern telah dilengkapi berbagai lapisan sistem keselamatan yang dirancang sesuai standar internasional. Sistem-sistem tersebut memungkinkan kendaraan mendeteksi anomali, memberikan peringatan kepada pengemudi, hingga mengaktifkan mode perlindungan tertentu apabila diperlukan.

Gofar bilang, dalam mitigasi risiko, tetap harus ada indikasi apabila sistem mengalami malfungsi agar pengendara bisa mengevakuasi kendaraan. "Biasanya ini dalam bentuk indikator atau warning. Misalnya untuk mobil konvensional, apabila mesin malfungsi maka biasanya engine check light akan menyala. Tindakan yang harus dilakukan adalah menindaklanjuti peringatan tersebut. Biasanya indikator juga mempunyai konvensi tersendiri, misalnya apabila warna kuning berarti peringatan, dan warna merah berarti bahaya," tambah Gofar.

"Sering kali yang membuat kerusakan lebih parah adalah dengan mengabaikan indikator atau warning mobil. Oleh karena itu, sebaiknya operator atau pengemudi juga paham dengan makna indikator atau warning apabila tiba-tiba aktif," pungkasnya.

Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes M. Pasaribu juga menyebut, mobil listrik dirancang dengan arsitektur fail safe yang berlapis. Hal itu sudah diatur dengan standar internasional yang ketat.

"ISO 6469-1 mengatur keselamatan kelistrikan yang jika anomali terdeteksi BMS, maka daya diturunkan progresif (limp mode), bukan mati total. ISO 6469-3 memastikan proteksi penumpang dalam konteks kontaktor tegangan tinggi yang memutus sirkuit saat tabrakan. Sistem pengereman memiliki redundansi hidrolik sesuai UN R13-H, tetap berfungsi tanpa daya listrik. Kemudi EPS dilengkapi dual-circuit backup per ISO 26262 (functional safety ASIL-D). Proteksi termal baterai mengacu ISO 6469-1. Lalu, UN GTR No. 20 yang mengatur threshold thermal runaway baterai. Lalu yang saya ingat, soal ketahanan mekanis baterai diuji per UN R100 untuk crush, vibrasi, dan penetrasi. Dan rasanya ada beberapa regulasi internasional lainnya," kata Yannes kepada detikOto.

Intinya, menurut Yannes, secara teknis kendaraan listrik sudah dirancang untuk tetap bisa dievakuasi jika terjadi kendala. Untuk itu, perlu edukasi kepada pengguna kendaraan listrik tentang prosedur penanganan darurat yang tepat.



(rgr/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads