Seiring makin banyaknya jumlah kendaraan, kepolisian akhir tahun lalu mulai menambah 1 huruf di belakang nomor polisi. Jadi yang tadinya misalkan B 1983 XY menjadi B 1983 XYZ.
Di pelat nomor yang lama, yang lebih kecil, penambahan huruf ini ini, membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan. Apalagi pelat nomor pada motor yang makin berdempet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itulah, pelat nomor desainnya diperpanjang 5 cm. Ia melanjutkan, dengan diperpanjangnya pelat tersebut, antara nomor dan huruf pada kendaraan lebih berjarak. "Sehingga mudah terbaca," ungkapnya.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Namun, antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih.
Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah.
Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.
(lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah