Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa mengatakan, perubahan pelat TNKB baru karena ada penambahan tiga huruf dari sebelumnya dua huruf di belakang nomor.
Perubahan huruf yang lebih banyak ini, membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, dengan diperpanjangnya pelat tersebut, antara nomor dan huruf pada kendaraan lebih berjarak. "Sehingga mudah terbaca," ungkapnya.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Namun, antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih.
Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah.
Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor
(mei/ddn)












































Komentar Terbanyak
Ribuan Pikap India buat Kopdes Merah Putih Telanjur Masuk Indonesia
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Konversi 120 Juta Motor Bensin ke Listrik Terancam Gagal, Cuma Jadi Ilusi