Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa mengatakan, perubahan pelat TNKB baru karena ada penambahan tiga huruf dari sebelumnya dua huruf di belakang nomor.
Perubahan huruf yang lebih banyak ini, membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, dengan diperpanjangnya pelat tersebut, antara nomor dan huruf pada kendaraan lebih berjarak. "Sehingga mudah terbaca," ungkapnya.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Namun, antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih.
Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah.
Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor
(mei/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar