"Kita akan segera mengambil langkah-langkah penertiban moge di Bali," kata Humas Pemprov Bali Putu Suardhika kepada detikcom melalui telepon, Kamis (28/4/2011).
Rencananya, Pemprov Bali dengan menggandeng Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bali, Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, Jasa Raharja, Polda Bali, dan Kantor Unit Pelayanan Teknis (KUPT) atau Samsat kabupaten/kota se-Bali akan menggelar rapat untuk menentukan langkah-langkah penertiban moge.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data Pemprov Bali, tercatat terdapat moge bodong karena tak dilengkapi surat lengkap serta yang tidak dibayarkan pajaknya sebanyak 342 unit. Sedangkan moge yang taat membayarkan pajak sebanyak 646 unit. Total di Bali tercatat ada hampir 1.000 unit moge.
Pemprov Bali juga bakal menggandeng Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) Bali untuk melakukan penertiban moge setelah menemukan formula upaya penertiban moge. "Kita juga ajak IMBI Bali, kantor Pajak dan Bea Cukai untuk melakukan penertiban," kata Suardhika.
Untuk saat ini, belum diketahui secara pasti asal-usul sekita 1.000 unit moge yang beredar di Bali. "Apakah dibawa sudah dalam bentuk moge atau dirakit di Bali, kita masih telusuri," ujar Suardhika.
(gds/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Bikin Pajak Mobil-motor di Jateng Mahal, Segini Tarif Opsen PKB
Penjualan Mobil di Indonesia Nyaris Disalip Malaysia, Menperin: Ini Alarm!