"Sesuai dengan peraturan yang berlaku di global dan lokal kita gugat. Kita hanya untuk menjaga kredibilitas brand kita," kata General Manager Lexus Indonesia Adrian Tirtadjaja ketika dihubungi detikOto, Jumat (8/4/2011).
Menurutnya langkah menggugat perusahaan yang menggunakan merek Lexus perlu dilakukan agar konsumen mobil Lexus tidak terganggu dengan merek yang berusaha memanfaatkan nama besar Lexus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya walapun konsumen tetap pintar dan tidak terganggu dengan merek lain dengan nama Lexus, namun kita harus bertindak secara serius untuk menjaga hak paten. Saya rasa ini tidak terjadi di kita (Indonesia) saja tetapi di negara manapun juga," tandas Adrian.
Lexus dan dibantu pihak prinsipal dalam hal ini Toyota, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No.33/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Gugatan tersebut memasuki tahap awal yaitu pemanggilan para pihak tergugat. Merek yang digugat adalah merek Lexus yang melindungi barang saklar, stop kontak dan fitting.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Ribuan Pikap India buat Kopdes Merah Putih Telanjur Masuk Indonesia
Mobil Pribadi Isi Pertalite Dibatasi, per Hari Maksimal Rp 500 Ribu
Australia 'Lumpuh', Hampir 500 SPBU Kehabisan BBM!