Kebiasaan Evelyn Guzman, nama pengemudi tersebut, terungkap setelah muncul laporan dari pengemudi bus lainnya yang dipasangi CCTV. Sopir dan para penumpang di bus tersebut mengeluhkan, bus yang dikendarai Guzman melaju serampangan dan mengancam kendaraan lain yang ada di sekitarnya.
Beberapa negara bagian Amerika saat ini memang sudah sangat membenci orang-orang yang menggunakan ponsel ketika berkendara. Bukan apa-apa, 28 persen kecelakaan lalu-lintas di negeri Paman Sam itu memang terjadi karena kelalaian pengemudi yang menggunakan ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip detikOto dari Cellular News, Senin (21/3/2011), tim investigasi menilai wanita berusia 47 tahun asal Connecticut, Amerika Serikat tadi telah lalai dan melakukan perbuatan yang tak hanya akan mencelakakan dirinya tetapi juga orang lain.
Dikatakan Deputi Kepolisian Connecticut, Michael Harry, pihaknya juga menerima laporan dari orangtua yang anaknya menjadi penumpang bus yang dikemudikan Guzman, mengklaim bahwa putrinya kerap pulang ke rumah dengan luka memar di tangan dan lengan. Memar ini disebabkan hantaman di dalam bus yang berjalan ugal-ugalan.
Hasil investigasi juga menyebutkan, Guzman diketahui mengirim dan menerima 1.068 SMS sambil mengemudi, pada April hingga Mei 2010.
Kebiasaan mengirim SMS sambil mengemudi memang menjadi masalah serius. Di beberapa negara, kegiatan ber-SMS sambil mengemudi mulai 'diharamkan'. Di Indonesia sendiri, khususnya di Jakarta, sejak beberapa bulan lalu mulai diberlakukan razia untuk menindak pengemudi mobil atau motor yang ber-SMS sambil menggunakan ponsel.
Tidak hanya razia, dalam UU No 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tertulis kalau setiap pengendara yang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi bisa ditilang.
Denda untuk para pengendara pun terbilang cukup besar yakni mencapai Rp 750.000 atau kurungan penjara selama 3 bulan.
Dalam UU No 22 itu memang tidak disebutkan penggunaan ponsel dilarang, tapi menggunakan hal yang mengganggu konsentrasi. Hal ini tentu secara implisit bisa dianggap sebagai penggunaan ponsel yang memang membuat konsentrasi pengendara pecah hingga tidak fokus lagi melihat jalan.
Pasal 283 UU No 22 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas
SIM Digital Meluncur, Apa Keunggulannya?
Honda 'Brio Listrik' Resmi Meluncur, Segini Harganya