Polda: Lebih Penting Mana, Bohlam Atau Nyawa?

Lampu di Siang Hari

Polda: Lebih Penting Mana, Bohlam Atau Nyawa?

- detikOto
Selasa, 12 Okt 2010 10:50 WIB
Polda: Lebih Penting Mana, Bohlam Atau Nyawa?
Jakarta - Pemotor selama ini enggan menyalakan lampu di siang hari karena khawatir bakal sering mengganti lampu. Polisi pun menyentil sikap ini, padahal dengan menyalakan lampu di siang hari motor lebih aman dan relatif terhindar dari kecelakaan.

Polisi pun akan segera menindak tegas para pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari. Menurut kepolisian ini adalah hal yang penting.

"Lebih penting mana, bohlam atau nyawa kalian?" tanya Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Kanton Pinem di sela-sela peluncuran program 'Klik Byar' di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Selasa (12/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerapan aturan menyalakan lampu pada siang hari adalah implementasi dariΒ  ketentuan yang tertuang dalam 107 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut akan mulai disosialisasikan kembali pada tanggal 12-16 Oktober 2010 dalam program bernama 'Klik Byar' yang bekerja sama dengan Yamaha.

Ada beberapa titik yang akan menjadi lokasi sosialisasi antara lain: silang Monas, Jl. Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jl. Kyai Tapa dekat Trisakti, Jl. DI Panjaitan depan PT Wika arah selatan, depan Taman makam pahlawan Kalibata dan depan Parkir Ditlantas PMJ.

Dalam sosialisasi itu petugas akan menyarankan para pengendara untuk menyalakan lampu motor mereka di siang hari. Sebanyak 24 teknisi Yamaha pun disiapkan untuk mengatur motor agar lampunya selalu menyala.

Setelah sosialisasi ini, rencananya Polda Metro Jaya akan segera melakukan penindakan yakni dengan jalan menilang para pengendara yang masih membandel mulai bulan November mendatang.

"Kita akan lakukan bertahap. Saat ini kita akan sosialisasi dan November kita akan mulai penilangan," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono.

"Ini adalah aksi moral kami untuk mengurangi tingkat kecelakaan," tambah General Manager Promotion and Motorsport Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI), Paulus S Firmanto.

Seorang pengendara wanita bernama Listani Agustina yang merupakan Ketua Mio Club Depok pun menyambut baik hal tersebut.

"Sosialisasi sangat penting, biar masyarakat sadar," pungkasnya.

Kewajiban menyalakan lampu di siang hari itu sudah diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar aturan itu didenda Rp 100 ribu atau dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari sebagaimana tertuang dalam ketentuan denda, Pasal 293 UU tersebut.

(syu/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads