Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto ketika berbincang dengan detikOto,
Jumat (4/6/2010) malam.
Menurut Jongkie pajak ini tidak akan membebani para pembeli mobil pertama, tapi golongan orang-orang mampu yang membeli mobil kedua, ketiga dan seterusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
membeli satu mobil, mereka tentu lebih mudah membayar pajak yang lebih tinggi. Karena itu, pajak ini tidak akan berpengaruh banyak," jelasnya.
Jongkie lalu memberi contoh, angka tertinggi di pajak progresif adalah 4 persen untuk mobil keempat dan seterusnya. Nah yang bisa memiliki mobil hingga lebih dari empat itu tentu memiliki kekuatan ekonomi yang memadai.
Sehingga untuk membayar pajak sebesar itu mestinya tidak akan menjadi masalah berarti. Pemilik mobil pertamalah yang menurut Jongkie harus dijaga agar tidak dikenai pajak lebih tinggi dari sekarang.
Lebih lanjut Ketua Gaikindo yang mengurusi bidang pengembangan pasar domestik, perdagangan, tarif pajak retribusi dan purna jual tersebut menjelaskan bahwa Bea Balik Nama (BBN) sebenarnya lebih menakutkan daripada pajak progresif ini.
"Kalau BBN naik, harga mobil pasti langsung terpengaruh. Sementara kalau pajak progresif ada, harga mobil belum tentu akan berubah. Jadi tidak akan berpengaruh banyak," tandasnya.
Skema besaran pajak progresif yang akan diberlakukan di 2011 mendatang itu sendiri antara lain 1,5 persen untuk kepemilikan pertama, 1,75 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga dan 4 persen untuk kepemilikan keempat dan seterusnya.
"Itu sudah fixed," ungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik