BBN Lebih Menakutkan Daripada Pajak Progresif

BBN Lebih Menakutkan Daripada Pajak Progresif

- detikOto
Sabtu, 05 Jun 2010 08:52 WIB
BBN Lebih Menakutkan Daripada Pajak Progresif
Jakarta - Pajak progresif akan segera diberlakukan di Jakarta pada 1 Januari 2011 menimbulkan kekhawatiran mendalam di benak banyak kalangan terutama konsumen. Tapi bagi industri otomotif, pajak ini sepertinya tidak akan banyak berpengaruh.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto ketika berbincang dengan detikOto,
Jumat (4/6/2010) malam.

Menurut Jongkie pajak ini tidak akan membebani para pembeli mobil pertama, tapi golongan orang-orang mampu yang membeli mobil kedua, ketiga dan seterusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk orang-orang yang sudah mampu membeli mobil lebih dari satu tentu mereka punya kekuatan ekonomi yang lebih tinggi dari orang-orang yang hanya mampu
membeli satu mobil, mereka tentu lebih mudah membayar pajak yang lebih tinggi. Karena itu, pajak ini tidak akan berpengaruh banyak," jelasnya.

Jongkie lalu memberi contoh, angka tertinggi di pajak progresif adalah 4 persen untuk mobil keempat dan seterusnya. Nah yang bisa memiliki mobil hingga lebih dari empat itu tentu memiliki kekuatan ekonomi yang memadai.

Sehingga untuk membayar pajak sebesar itu mestinya tidak akan menjadi masalah berarti. Pemilik mobil pertamalah yang menurut Jongkie harus dijaga agar tidak dikenai pajak lebih tinggi dari sekarang.

Lebih lanjut Ketua Gaikindo yang mengurusi bidang pengembangan pasar domestik, perdagangan, tarif pajak retribusi dan purna jual tersebut menjelaskan bahwa Bea Balik Nama (BBN) sebenarnya lebih menakutkan daripada pajak progresif ini.

"Kalau BBN naik, harga mobil pasti langsung terpengaruh. Sementara kalau pajak progresif ada, harga mobil belum tentu akan berubah. Jadi tidak akan berpengaruh banyak," tandasnya.

Skema besaran pajak progresif yang akan diberlakukan di 2011 mendatang itu sendiri antara lain 1,5 persen untuk kepemilikan pertama, 1,75 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga dan 4 persen untuk kepemilikan keempat dan seterusnya.

"Itu sudah fixed," ungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana.
(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads