Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana kepada detikOto.
"Kedua pajak itu tidak akan naik," ujar politisi dari PKS ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKB untuk kendaraan pribadi tarifnya sebesar 1,5 persen untuk kendaraan bermotor bukan umum. Sedangkan BBN mencapai 10 persen untuk kendaraan pribadi.
Namun begitu Triwisaksana menjelaskan bahwa sumber pemasukan pajak di Jakarta akan dialihkan ke pajak progresif yang rencananya akan dikeluarkan pemerintah.
"Di Perda yang lalu pajak kendaraan pribadi kan 1,5 persen. Itu tetap tapi akan ditambah pajak progresif," ujarnya.
Dengan strategi seperti ini pemerintah menargetkan akan mendapat pemasukan hingga Rp 3 triliun dari pajak kendaraan di tahun 2010 ini.
"Meningkat, karena di tahun 2009 kalau tidak salah kita dapat sekitar Rp 2,7 triliun saja," pungkas Bang Sani.
Sebelumnya dalam ketentuan pajak daerah yang berkaitan dengan pengguna kendaraan sesuai Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tercantum ketentuan sebagai berikut:
- Tarif maksimum Pajak Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan pribadi dapat diterapkan tarif progresif. Pajak inilah yang membuat berbagai kalangan ATPM keberatan.
- Β Tarif maksimum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 10% menjadi 20%;
- Tarif maksimum Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan angkutan umum, tarif dapat ditetapkan lebih rendah












































Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Buka Pabrik Mobil di RI: Kenapa Kita Jadi Pasar Mobil Orang Lain?
Prabowo Sebut Semua Mobil-motor Bakal Pakai Listrik, Orang Kaya Isi Bensin
Pujian Media Asing Buat Veda Ega Pratama usai Cetak Sejarah di Moto3