Cara Lain Beli Motor

Cara Lain Beli Motor

- detikOto
Senin, 12 Apr 2010 15:19 WIB
Cara Lain Beli Motor
Jakarta - Pembelian motor biasanya dilakukan secara kredit atau pun bayar secara tunai. Namun ada juga cara lainnya, yakni lewat mekanisme lelang.

Bedanya kalau di tempat lelang, motor dengan beragam kondisi dan merek bisa ditemui. Mulai dari motor seken yang masih gres atau lama sekalipun.

Salah satu perusahaan yang selalu menggelar lelang motor adalah Alto Lelang yang bisa Anda temui di Pamulang Square jalan Raya Siliwangi Pamulang, Tangerang, Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alto Lelang membuka pendaftaran lelang sejak 5 April 2010 hingga 16 April 2010. Dan pada 17 April 2010 tepat pukul 11.00 WB lelang akan dimulai.

Nah, Anda tertarik untuk mengikuti lelang sepeda motor?

Jika Anda berminat, jangan lupakan tertib administrasi peserta lelang. Hal pertama yang dilakukan adalah mengunjungi tempat pelelangan dan melihat fisik sepeda motor yang akan Anda beli.

Jika ada sepeda motor yang Anda maksud segera kunjungi sales counter yang ada di lapangan.

Peminat yang bermaksud untuk mengikuti lelang wajib menyetor dana jaminan sebesar Rp 1 juta. Uang jaminan juga dapat disetor tunai melalui bank rekening perusahaan lelang.

Begitu lelang dimulai, penawaran lelang akan dimulai secara lisan oleh pejabat lelang. Harga penawaran tertinggi yang telah mencapai limit ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Namun jangan salahkan pihak lelang jika Anda tidak datang ketika waktu lelang dimulai. Uang Rp 1 juta Anda akan musnah ketika Anda tidak berada di acara lelang. Sebaliknya jika Anda hadir tetapi Anda tidak menang lelang, uang jaminan akan dikembalikan oleh pihak lelang dengan menunjukan kuitansi uang jaminan.

Sedangkan bagi peserta lelang yang telah menyetor lewat bank juga cukup menunjukan cek tunai atau tanda penyetoran.

Selanjutnya jika Anda pemenang lelang sebaiknya melunasi harga lelang paling lambat 3 hari setelah lelang ke rekening perusahaan lelang. Jika tidak Anda dianggap mengundurkan diri.

Selain itu biaya untuk menghidupkan kembali STNK dan biaya yang timbul lainnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

(ikh/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads