Sebab standar SNI 09-1811-2007 yang digunakan oleh produsen di helm-helm SNI adalah standar yang sama dengan standar helm di Eropa.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI), Thomas Lim akhir pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Thomas mengungkapkan bahwa sebelumnya yakni pada standar SNI 09-1811-1990 yang digunakan sebelum standar tahun 2007 sebenarnya sudah mengikuti Japan Industrial Standard (JIS).
"Tapi karena kita rasa standar JIS pengetesannya terlalu sederhana dan seiring perkembangan waktu, kita butuh standar yang lebih tinggi, maka kita pakai standar Eropa," tandasnya.
Karena itulah masyarakat, menurut Thomas tidak perlu takut pada standar kualitas helm-helm yang sudah ber-SNI. Sebab sebelum mendapat sertifikat SNI, produsen helm harus melalui banyak sekali tahapan dan langkah yang harus dilewati.
"Sekarang dapat sertifikat SNI juga sudah makin sulit, produsen harus melalui berbagai tahap pengetesan," ujarnya.
Pengetesan itu antara lain meliputi pengetesan kekuatan helm hingga diadu dengan suhu ekstrim, untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat redam benturan sebuah helm.
"Helm full face dan open face akan mendapat sertifikat SNI harus dites. Banyak sekali tes tidak terduga karena kami ambil random. Bisa saja helm yang sedang di-line produksi tiba-tiba kami ambil untuk dites. Jadi sekali lagi masyarakat tidak perlu takut," pungkasnya.
(syu/ddn)











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan
QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Disarankan Dihapus