Β Β Β Β Β Β Β
Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Subono Kasilat Subdit Dikmas Ditlantas Polri dalam diskusi sosialisasi helm SNI akhir pekan lalu.
"Dalam UU No 22 (tentang lalu lintas dan angkutan jalan) SNI itu berlaku untuk siapa pun. Jadi tidak memandang backgroundnya," ungkap Subono.
Β Β Β Β Β Β Β
Dalam UU No 22 itu menurut Subono disebutkan bahwa semua pemakai kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih yang tidak ada atapnya wajib menggunakan helm SNI. Di UU itu tidak ada pengecualian terhadap polisi, tentara atau pun PNS, jadi bila tidak mengenakan helm SNI, 'golongan resmi' tadi wajib ditegur.
Β Β Β Β Β Β Β
Kepolisian sendiri menurut Subono sudah menggunakan helm berlogo SNI untuk petugas-petugas yang dinas lapangannya menggunakan motor. "Jadi kami di kepolisian juga sudah pakai SNI," tandasnya.
Β Β Β Β Β Β Β
Saat ini penerapan helm SNI masih berupa sosialisasi dengan jalan menegur pengguna helm non SNI. Tapi bila Keputusan Kapolri dan Peraturan Pemerintah yang saat ini digodok lahir, maka tilang terhadap pengguna helm yang tidak ada logo SNI pun sudah akan dijalankan, termasuk pada 'golongan resmi' yang masih membandel.
Β Β Β Β Β Β Β
UU No 22 sendiri mengatur penggunaan helm berlogo SNI bagi pengguna sepeda motor, siapa pun itu. Bila tidak, maka denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan siap mengancam.
(syu/ddn)











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau