Knalpot Angkutan Umum Nyembur Asap Hitam, Laporkan Saja!

Knalpot Angkutan Umum Nyembur Asap Hitam, Laporkan Saja!

- detikOto
Senin, 05 Apr 2010 16:26 WIB
Knalpot Angkutan Umum Nyembur Asap Hitam, Laporkan Saja!
Jakarta - Siapa yang tidak kesal, ketika kita di tengah jalan disembur asap hitam dari angkutan umum. Tapi tenang, sekarang tidak usah menelan kekesalan itu sendirian.

Bila Anda melihat angkutan umum yang asapnya hitam, silakan dicatat nomor polisi dan rutenya, lalu laporkan langsung pada Dinas Perhubungan.

Saran tersebut diutarakan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Peni Susanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pengawasan dari masyarakat perlu dilakukan, salah satu caranya melaporkan kalau ada angkutan umum yang masih berpolusi.

"Angkutan umum kan yang berwenang Dinas Perhubungan, jadi kalau ada yang masih berpolusi, catat nomor polisi dan rutenya, lalu laporkan," ujarnya ketika dihubungi detikOto, Senin (5/4/2010).

Memang, sampai saat ini, Dinas Perhubungan belum merilis kontak resmi untuk pengaduan masyarakat, akan tetapi, menurut Peni, pengaduan tersebut bisa dilakukan melalui surat atau suara pembaca di media massa.

"Tujukan saja langsung kepada Kepala Dinasnya, syukur kalau dibaca, agar mereka melakukan tindakan, biasanya dilarang untuk beroperasi," cetusnya.

Nah, berarti mulai sekarang, silakan mencatat-catat selama di perjalanan kalau menemukan angkutan umum yang masih berasap hitam, yang sepertinya bakal sulit untuk dihitung karena populasinya yang banyak di Jakarta.

(bgj/ddn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads