Bila Anda melihat angkutan umum yang asapnya hitam, silakan dicatat nomor polisi dan rutenya, lalu laporkan langsung pada Dinas Perhubungan.
Saran tersebut diutarakan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Peni Susanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angkutan umum kan yang berwenang Dinas Perhubungan, jadi kalau ada yang masih berpolusi, catat nomor polisi dan rutenya, lalu laporkan," ujarnya ketika dihubungi detikOto, Senin (5/4/2010).
Memang, sampai saat ini, Dinas Perhubungan belum merilis kontak resmi untuk pengaduan masyarakat, akan tetapi, menurut Peni, pengaduan tersebut bisa dilakukan melalui surat atau suara pembaca di media massa.
"Tujukan saja langsung kepada Kepala Dinasnya, syukur kalau dibaca, agar mereka melakukan tindakan, biasanya dilarang untuk beroperasi," cetusnya.
Nah, berarti mulai sekarang, silakan mencatat-catat selama di perjalanan kalau menemukan angkutan umum yang masih berasap hitam, yang sepertinya bakal sulit untuk dihitung karena populasinya yang banyak di Jakarta.
(bgj/ddn)










































