Seperti dikutip AFP, Kamis (25/3/2010) dalam dokumen pengadilan Washington, Daimler dituding membayar sekitar US$ 41.000 (Rp 373 juta) untuk membayar keanggotaan klub golf, hadiah pernikahan dan lainnya bagi pejabat Indonesia
Hal itu dilakukan Daimler untuk pengamanan kontrak bisnis di Indonesia. Daimler melakukan pembayaran ini lewat pihak ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut AS dalam dokumen pengadilan AS menyebutkan kasus suap ini terjadi pada 1998 hingga awal 2008.
Sebagian pembayaran ini dilakukan oleh pihak ketiga yakni perusahaan di AS.
Departemen Kehakiman AS menuduh Daimler dengan tudingan konspirasi dan memalsukan dokumen. Kasus ini ditengarai melanggar Foreign and Corrupt Practices Act di Amerika yang menyebutkan membayar suap untuk mengamankan bisnis di luar negeri adalah sesuatu yang tidak sah. Daimler
(ddn/tbs)












































Komentar Terbanyak
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?
Isi Garasi Anggota DPRD yang Merokok sambil Ngegame saat Rapat