Nah, bahkan mulai bulan Desember ini, meskipun tetap masih sosialisasi, namun penindakan terhadap motor-motor yang tidak lulus uji emisi bakal lebih galak, dibandingkan operasi simpatik uji emisi yang sudah pernah dilakukan.
Hal tersebut diutarakan Kabid Penegakan Hukum Lingkungan BPLHD Ridwan Panjaitan, ketika berbincang dengan detikOto, Selasa (1/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maksudnya lebih keras, lanjut Ridwan, bagi para pengendara motor yang tidak
lulus uji emisi, akan diberikan kesempatan 1-2 hari untuk melakukan perbaikan
pada kendaraannya, agar ketika diperiksa lagi bisa lulus uji.
"Kita akan melakukan pemberkasan untuk mendata mereka yang tidak lulus, sehingga
kalau nanti terjaring lagi, tidak ada ampun," ujar Ridwan.
Sedangkan yang sudah lulus, maka akan diberikan print out tanda lulus, agar bisa mengambil stiker tanda lulus uji emisi pada bengkel-bengkel yang sudah ditentukan.
"Kita mulai bulan Desember ini sampai akhir tahun, kemudian mengevaluasi semuanya," tutup Ridwan.
(bgj/ddn)











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau