Tapi, setelah mendatangi bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) yang bersertifikat, untuk melakukan pengujian emisi, ternyata setelah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus, tidak diberikan stiker tanda lulus uji emisi.
Padahal, stiker tersebut menjadi bagian penting dari serangkaian proses uji emisi, yaitu sebagai bukti yang tertera pada kendaraan, bahwa kendaraan tersebut sudah lulus uji emisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka pun lantas hanya mengandalkan buku sertifikat berwarna hijau sebagai buktikalau kendaraan mereka telah lulus uji emisi.
Pujiyono menyayangkan kondisi tersebut, karena seharusnya pemerintah menyiapkan dulu semua infrastrukturnya, baru mengeluarkan kebijakan.
"Jadi kan kami tidak sampai berfikir skeptis terhadap rencana mereka (BPLHD)," ujarnya.
Padahal, Pemprov DKI Jakarta menghimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan untuk menguji emisi kendaraannya kebengkel-bengkel resmi bersertifikat untuk kemudian diberi stiker tanda lulus uji emisi sebagai bukti agar tidak ditilang aparat kepolisian.
Bagaimana ini BPLHD?
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Merasa Jago Nyetir? Buktikan di Kuis Ujian 'SIM' DetikOto, Ada Hadiahnya!
Intip Garasi Gubernur Terkaya di RI yang Hartanya Tembus Rp 900 Miliar
Opsen Mencekik! Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak Kendaraan