Ancaman yang disiapkan oleh mereka pun tidak main-main yakni kurungan denda
maksimal Rp 50 juta atau kurungan badan maksimal 6 bulan sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor.
Atau bisa pula lebih ringan yakni 'hanya' kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 2 juta bila mengikuti UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tetap saja, angka itu cukup besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda yang besar tersebut menurut rahmat memang diperlukan untuk menimbulkan
efek jera bagi masyarakat yang malas dan belum menguji emisi kendaraan mereka.
Padahal saat ini untuk menguji emisi kendaraan sudah sangatlah mudah. Sebab di Jakarta saja, sudah terdapat 238 bengkel mobil yang telah bersertifikasi untuk melakukan uji emisi serta menyediakan stiker tanda kelulusan uji emisi dan buku panduannya.
"Jadi sudah sangat mudah, hanya tinggal datang ke bengkel, selesai," tukasnya.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi