Denda Maksimal Rp 50 Juta Bagi Mobil Tanpa Stiker Emisi

Denda Maksimal Rp 50 Juta Bagi Mobil Tanpa Stiker Emisi

- detikOto
Senin, 12 Okt 2009 17:29 WIB
Denda Maksimal Rp 50 Juta Bagi Mobil Tanpa Stiker Emisi
Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta berencana akan menindak para pemilik kendaraan yang tidak mempunyai stiker tanda lulus uji emisi pada bulan November 2009 mendatang.

Ancaman yang disiapkan oleh mereka pun tidak main-main yakni kurungan denda
maksimal Rp 50 juta atau kurungan badan maksimal 6 bulan sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor.

Atau bisa pula lebih ringan yakni 'hanya' kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 2 juta bila mengikuti UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tetap saja, angka itu cukup besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini pihak-pihak terkait seperti pemerintah provinsi dan kejaksaan masih membicarakan peraturan mana yang akan digunakan," ungkap Kepala Sub Bidang Edukasi Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Rahmat Bayangkara ketika dihubungi detikOto, Senin (12/10/2009).

Denda yang besar tersebut menurut rahmat memang diperlukan untuk menimbulkan
efek jera bagi masyarakat yang malas dan belum menguji emisi kendaraan mereka.

Padahal saat ini untuk menguji emisi kendaraan sudah sangatlah mudah. Sebab di Jakarta saja, sudah terdapat 238 bengkel mobil yang telah bersertifikasi untuk melakukan uji emisi serta menyediakan stiker tanda kelulusan uji emisi dan buku panduannya.

"Jadi sudah sangat mudah, hanya tinggal datang ke bengkel, selesai," tukasnya.

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads