Sebab di bulan November nanti, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPLH) DKI
Jakarta akan menindak tegas semua mobil yang tidak memiliki stiker tanda lulus uji emisi.
"Mulai bulan November nanti akan ada penegakan hukum emisi kendaraan," ungkap
Kasubid Edukasi Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Rahmat Bayangkara ketika dihubungi detikOto, Senin (12/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
yang telah direvisi menjadi UU Nomor 22/2009 serta Perda nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor.
"Jadi bila ada yang belum memiliki stiker, silakan datang ke 238 bengkel yang telah tersertifikasi untuk uji emisi," pungkasnya.
Lebih lanjut Rahmat juga menuturkan bahwa saat ini pihaknya sudah mulai melakukan serangkaian sosialisasi dengan mengadakan uji emisi gratis di tiap kantor walikota di lima wilayah Jakarta.
Setelah itu BPLHD juga akan mengadakan teguran simpatik di jalan-jalan di lima wilayah Jakarta. "Baru setelah itu yang masih tidak memiliki stiker kami tindak tegas," cetusnya.
(syu/ddn)











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau