Satu contoh kecil misalnya, masih banyaknya kendaraan yang berjalan kurang dari batas minimal kecepatan yang sudah ditetapkan, yaitu 60 km per jam.
Di ruas jalan tol Cikampek km 57 sering ditemui truk-truk yang berjalan dengan kecepatan di bawah 60 km per jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tidak sedikit yang dengan cueknya menjalankan truk tersebut di lajur kanan, sehingga menyulitkan dan menghambat pengendara lain untuk mendahului.
Dari pantauan detikOto, truk-truk tersebut berjalan rata-rata hanya pada kecepatan 40 km per jam, dan tidak ada tindakan apapun dari petugas di jalan tol.
Hal inilah yang kebanyakan dijadikan alasan oleh pengendara lain untuk menggunakan bahu jalan tol yang jelas-jelas sangat berbahaya, karena lajur kanan yang harusnya untuk mendahului tersendat.
Di ruas tol yang lain, masih banyak jalan-jalan yang sangat tidak layak, seperti kondisi jalan yang cembung yang tentunya bikin repot ketika mengendarai mobil.
Akankah fenomena seperti ini akan terus dibiarkan? Padahal, tarif tol sudah mengalami kenaikan. Kalau keadaannya masih seperti ini, apakah rela tarif tol naik?
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Sekarang Dijual Rp 16.250/Liter, Ternyata Harga Asli Pertamax Segini
Penjelasan Pertamina soal Harga Pertamax Tiba-tiba Naik 10 Juni
Bikin SIM Digital Nggak sampai 5 Menit, Tanpa Biaya