Sebab, kenaikan tersebut dipandang masih terlalu kecil dan karena itulah dampak yang dihasilkan tidaklah terlalu besar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Rizwan Alamsjah kepada detikOto, Kamis (24/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itulah kekhawatiran kanaikan tarif tol ini akan memicu kenaikan harga kendaraan, sepertinya terlalu dibesar-besarkan.
"Itu (kenaikan tarif tol) terlalu kecil untuk jadi penyebab," pungkasnya.
Lebih lanjut Rizwan pun menjelaskan, bahwa kenaikan pajak Bea Balik Nama (BBN) serta berbagai pajak lain seperti pajak progresif, serta PPnBM yang rencananya akan segera dilakukan dianggap lebih berpeluang menjadi pemicu meningkatnya harga kendaraan.
"Itu lebih mungkin," tandasnya.
Tarif tol sendiri akan segera dinaikan pada hari senin (28/9/2009) mulai pukul 00:00 mendatang di sepuluh ruas jalan tol seperti Tol Jagorawi, Jakarta-Tanggerang, Cawang-Tanjung Priok-Jembatan Tiga, Cawang-Tomang Grogol Pluit, Ulujami-Pondok Aren, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Palimanan-Kanci, dan Semarang A,B,C.
Kenaikan tersebut pun sesuai dengan amanat UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan Tol yang evaluasi dan penyesuaian tarifnya dilakukan setiap 2 tahun sekali.
(syu/ddn)











































Komentar Terbanyak
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE
Populasi Meningkat, Muncul Usulan Mobil Listrik Kena Pajak Tahunan