Hal tersebut disampaikan Direktur Operasi PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Hudaya Aryanto dalam email yang diterima detikOto, Senin (6/7/2009).
Hudaya menuturkan kenaikan itu sudah sesuai dengan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan Tol. Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan 2 tahun sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menerapkan kenaikan tarif tol, CMNP masih menunggu persetujuan pemerintah tepatnya Departemen Pekerjaan Umum.
Sesuai dengan UU tersebut, besaran penyesuaian tarif tergantung laju inflasi yang terjadiΒ selama September 2007-Agustus 2009.
"Berapa persisnya penyesuaian tersebut nantinya dapat diketahui dengan pasti dari data laju inflasi (dari BPS) selama September 2007-Agustus 2009. Namun melihat realisasi inflasi aktual hingga saat ini, maka diperkirakan kumulatif inflasi selama 2 tahun tersebut sekitar 15-17 persen.
Jika kenaikannya nanti sama dengan angka inflasi maksimal yakni 17 persen itu, maka untuk kendaraan golongan I dari tarif Rp 5.500 saat ini bakal naik menjadi Rp 6.435. Hudaya menuturkan semua golongan bakal mengalami kenaikan tarif.
(ddn/ddn)











































Komentar Terbanyak
Pertalite Mau Dibatasi, Bahlil: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat
Viral Ribut-ribut Perkara Parkir: Istri Turun buat Nge-tag Tempat, Emang Boleh?
Trik Tutupi Pelat Nomor Demi Hindari ETLE Nggak Bakal Mempan