Pengamat transportasi dari Institute for Transportation & Developement Policy Tory Damantoro yang akrab dipanggil dengan Manto dalam perbincangan dengan detikOto, Selasa (23/6/2009) mempertanyakan keputusan pemerintah tersebut.
Manto menuturkan fungsi jalan tol adalah jalan nasional. Itu artinya pergerakan yang dilayani oleh jalan tol adalah pergerakan tingkat nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dari aspek keselamatan, jarak tempuh jalan tol yang lumayan jauh akan membuat pengendara motor kelelahan.
"Kelelahan ini bisa menyebabkan meningkatkan bahaya kecelakaan nah ini yang perlu diperhatikan," ujar Manto.
"Kalau kita belajar dari kasus kecelakaan ketika Lebaran, berapa banyak kecelakaan yang terjadi akibat perjalanan yang terlalu jauh dan risiko yang terlalu tinggi," tambahnya.
Motor masih mending masuk jalan tol jika jarak tempuh jalan tol tersebut tidak terlalu jauh, maksimal 5 km.
"Sebetulnya ini adalah kebijakan yang menggampangkan masalah dan jadi
sayar rasa itu harus dipertimbangkan lagi," ujarnya.
PP No 44 tahun 2009 tentang Jalan Tol menyebutkan jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Langkah awal dari penerapan PP ini adalah pembangunan jalan tol Suramadu. Bikers di jalan tol Suramadu boleh lewat.
Namun menurut Manto, ketimbang menyediakan lajur khusus untuk motor di jalan tol, pemerintah sebaiknya menyediakan lajur khusus untuk angkutan umum. "Lebih baik itu yang diprioritaskan," ujarnya.
Dan lebih penting lagi kalau pemerintah menyediakan angkutan massal yang lebih murah dari motor.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Mobil Listrik e-Vitara Dianggap Kemahalan, Suzuki Bilang Begini
Pajak Kendaraan Naik karena Opsen, Pemprov Jateng Janji Kasih Keringanan