Biar Adil, Motor Boleh Masuk Jalan Tol

Biar Adil, Motor Boleh Masuk Jalan Tol

- detikOto
Senin, 22 Jun 2009 17:55 WIB
Biar Adil, Motor Boleh Masuk Jalan Tol
Jakarta - Pemerintah beralasan pembukaan akses jalan tol untuk motor merupakan salah satu bagian untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan sendiri.

Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang diterima detikOto, Senin (22/6/2009) asas keadilan merupakan salah satu alasannya.Dalam penjelasan resmi disebutkan:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan merupakan salah satu prasarana transportasi nasional yang diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, asas keamanan, asas keserasian, asas keadilan, asas transparansi, asas keberdayagunaan, serta asas kebersamaan dan kemitraan diharapkan dapat melayani kepentingan umum dan dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat.

Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar, sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan," bunyi penjelasan PP tersebut.

Dalam PP tersebut pasal yang mengatur mengenai bolehnya motor masuk jalan tol ada dalam pasal 38 ayat 1a. Isinya seperti ini:

Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Menteri yang berwenang nantinya akan memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini.

Dirjen Bina Marga PU Hermanto Dardak menuturkan PP tersebut dikeluarkan untuk menyempurnakan PP sebelumnya, yakni PP No.15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Esensi dari PP No 44 Tahun 2009 tersebut, adalah jalan tol yang bisa digunakan untuk kendaraan roda 2 apabila ada jalur khusus yang terpisah secara fisik.

"Dari situ saja sudah jelas, diadakannya jalur khusus kan memang buat keselamatan, jadi tidak perlu campur dengan mobil, biar tidak berbahaya," ujar Hermanto. (ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads