Pemerintah harus 'mentertibkan' kontrak kredit yang dikeluarkan pihak leasing karena isinya lebih banyak merugikan konsumen.
Hal tersebut dicetuskan oleh anggota pengurus harian YLKI Daryatmo ketika berbincang dengan detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab isi kontrak yang diberikan leasing dianggap terlalu memberi kuasa yang terlalu besar kepada pihak leasing sehingga posisi konsumen di mata YLKI sangatlah lemah.
Apalagi kontrak tersebut di buat secara sepihak oleh pihak leasing, sehingga bisa di bilang konsumen 'terpaksa' untuk menerima kontrak tersebut bila ingin menerima kredit.
Konsumen pun tidak bisa berbuat apa-apa bila leasing menarik kendaraan kreditnya karena terlambat membayar.
"Sebab dalam kausul kontrak pihak leasing memang memiliki kuasa penuh berbuat apapun bila terjadi suatu masalah seperti terlambat bayar angsuran," jelas Daryatmo.
(syu/ddn)











































Komentar Terbanyak
Viral Konvoi Fortuner-Alphard Masuk Area CFD, Ini Arti Pelat Nomor ZZ
Tarif Parkir Mobil di Jakarta Diusulkan Rp 60 Ribu/Jam, Pramono Bilang Begini
Iritnya Motor Matik Terbaru Honda, Jakarta-Bandung Cukup 2 Liter Bensin