Sebab dalam semua kontrak kredit yang dikeluarkan oleh lembaga pembiayaan di Indonesia, posisi konsumen sangatlah lemah dan sering kali dirugikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Daryatmo ketika berbincang dengan detikOto, akhir pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab menurut Daryatmo, kekuasaan leasing terhadap kendaraan yang dibiayainya sangatlah besar.
Sehingga ketika konsumen terlambat membayar karena suatu hal, leasing langsung saja menarik kendaraan tersebut.
Padahal belum tentu konsumen tidak niat membayar, keterlambatan yang terjadi mungkin saja disebabkan kerena beberpa hal yang tidak terduga.
"Seharusnya leasing dapat mempertimbangkan alasan keterlambatannya itu, jangan langsung tarik kendaraan," ujar Daryatmo.
Apalagi kontrak tersebut di buat secara sepihak oleh pihak leasing, sehingga bisa di bilang konsumen 'terpaksa' untuk menerima kontrak tersebut bila ingin menerima kredit.
"Leasing pun jadi seenaknya saja membuat kontrak sesuka mereka dan ini tentu sangat merugikan," cetus Daryatmo.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?
Isi Garasi Anggota DPRD yang Merokok sambil Ngegame saat Rapat