Demi alasan memberi kesempatan bagi produsen untuk mengembangkan helm SNI pemerintah menunda penerapan helm wajib SNI.Kabar baiknya, dari pengamatan di beberapa toko aksesoris di kawasan Otista Raya, Kampung Melayu, Jakarta, beberapa produsen maupun distributor tersebut mulai membenahi produknya, dengan memasang logo SNI.
Sejak satu minggu yang lalu, para distributor tersebut mulai memasok helm
berlogo SNI, meskipun masih berupa stiker, belum diembos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helm yang belum diberi logo SNI, menurut Athat tinggal ditukarkan dengan helm SNI.
Sehingga, ada beberapa merek helm yang sekarang sudah berlogo SNI seperti NHK, MGV, YOHE, dan beberapa merek lainnya, baik lokal maupun impor.
Sebenernya, seperti apa si bentuknya sertifikat SNI yang kerap bikin ribut itu?
Nah, detikOto mendapatkan contoh sertifikat SNI tersebut dari salah satu toko aksesoris, Planet Motor, di kawasan Otista Raya, Kampung Melayu, Jakarta.
Sertifikat seperti terlihat di foto sebelah atas dikeluarkan oleh Depperin melalui Lembaga Sertifikasi Produk Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T-LSPr).
Dalam sertifikat itu tercantum tipe jenis helm, merek helm tentunya, dan masa berlaku sertifikat SNI itu.
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Kenapa SIM Mati Telat Sehari Harus Bikin Baru?
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Sudah Ditolak tapi BGN Bisa Beli Motor Listrik? Purbaya Akui Kebobolan