Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (25/3/2009).
Namun polisi tetap meminta bikers menggunakan helm standar meski tidak ada logo SNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Standar yang dimaksud adalah helm yang full face atau half face namun bisa melindungi batok kepala secara maksimal, misalnya dengan adanya busa.
"Standar dari kepolisian sendiri yang ada dilapisi busa dan kemudian tertutup," ujarnya
Menurutnya, aturan wajib SNI untuk helm memang bukan dari kepolisian tetapi dari Departemen Perindustrian.
"Seharusnya penanganannya itu di hilir bukan di hulu, di hilir artinya perusahaan pembuat helm, hulu pengguna, harusnya di hilirnya," ujarnya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Motor Listrik MBG Jadi Perhatian KPK