Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (25/3/2009).
Namun polisi tetap meminta bikers menggunakan helm standar meski tidak ada logo SNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Standar yang dimaksud adalah helm yang full face atau half face namun bisa melindungi batok kepala secara maksimal, misalnya dengan adanya busa.
"Standar dari kepolisian sendiri yang ada dilapisi busa dan kemudian tertutup," ujarnya
Menurutnya, aturan wajib SNI untuk helm memang bukan dari kepolisian tetapi dari Departemen Perindustrian.
"Seharusnya penanganannya itu di hilir bukan di hulu, di hilir artinya perusahaan pembuat helm, hulu pengguna, harusnya di hilirnya," ujarnya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Intip Garasi Gubernur Terkaya di RI yang Hartanya Tembus Rp 900 Miliar