Helm-Helm Tanpa SNI Masih Bebas Tanpa Tilang

Helm-Helm Tanpa SNI Masih Bebas Tanpa Tilang

- detikOto
Rabu, 25 Mar 2009 15:24 WIB
Helm-Helm Tanpa SNI Masih Bebas Tanpa Tilang
Jakarta - Bikers yang menggunakan helm tanpa logo mutu standar Nasional Indonesia (SNI) masih bebas tilang dari polisi. Padahal hari ini adalah hari pertama penerapan helm wajib SNI.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (25/3/2009).

Namun polisi tetap meminta bikers menggunakan helm standar meski tidak ada logo SNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya setujui tidak boleh dipaksakan tapi jangan pula jangan pakai helm yang kerupuk," ujarnya merujuk helm catok yang tidak memenuhi standar.

Standar yang dimaksud adalah helm yang full face atau half face namun bisa melindungi batok kepala secara maksimal, misalnya dengan adanya busa.

"Standar dari kepolisian sendiri yang ada dilapisi busa dan kemudian tertutup," ujarnya

Menurutnya, aturan wajib SNI untuk helm memang bukan dari kepolisian tetapi dari Departemen Perindustrian.

"Seharusnya penanganannya itu di hilir bukan di hulu, di hilir artinya perusahaan pembuat helm, hulu pengguna, harusnya di hilirnya," ujarnya.

(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads