Namun tunggu dulu, jangan puas dulu dengan ban murah tapi ada label SNI-nya. Baru-baru ini ditemukan peredaran ban-ban yang diduga ilegal, bahkan ada yang tanpa merk, tetapi tetap berlabel SNI.
"Mengenai bagaimana caranya bisa berlabel SNI, saya tidak tau persis. Karenanya disebut ban ilegal," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane, ketika dihubungi detikOto, Kamis (12/2/2009).
Aziz memperkirakan, ban-ban tersebut berasal dari India atau Vietnam, yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil, seperti Dumai, Jambi dan Batam, yang memang lebih longgar pengawasannya. Sedangkan tanda SNI di ban ilegal tersebut, kemungkinan dipalsukan oleh para importir ataupun eksportir dari negara asal.
Ban-ban ilegal yang beredar di pasaran, akan membuat produsen ban lokal tertekan karena di saat perekonomian lesu seperti sekarang ini, konsumen cenderung memilih ban dengan harga jual lebih murah, tapi kualitas tidak terjaga.
Ban eperti itu tidak akan mampu bekerja secara optimal dan usia pakainya akan lebih pendek. Kondisi ini akan membahayakan konsumen yang menggunakannya.
"Harganya lebih murah sampai 25% dari pasaran. Tapi faktanya, lihat saja, banyak nyawa terbunuh karena kualitasnya buruk. Bisa saja sudah kadaluarsa," ujar Aziz lagi.
Sebagai antisipasi, APBI meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, agar memperketat pengawasan, juga meminta agar pihak kepolisian bertindak lebih tegas terhadap importir yang terbukti memasukkan ban tidak sesuai dengan ketentuan SNI. (bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Mobil Listrik e-Vitara Dianggap Kemahalan, Suzuki Bilang Begini
Bikin Pajak Mobil-motor di Jateng Mahal, Segini Tarif Opsen PKB