Peredaran pelumas atau oli palsu masih marak di Tanah Air. Dengan banyaknya oli palsu yang beredar, tak hanya merugikan produsen tapi juga masyarakat sebagai konsumen.
Penggunaan oli palsu atau oli yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya dapat merusak mesin motor. Hal ini karena oli tersebut tidak bisa bekerja secara maksimal. Bahkan dampak yang paling buruk adalah mesin pada sepeda motor akan mengalami kerusakan serius.
Kondisi ini menjadi perhatian utama bagi Federal Oil™. Untuk itu, Federal Oil™ selaku merk pelumas yang dipercaya oleh masyarakat Indonesia selama lebih dari 30 tahun, berkomitmen memerangi peredaran oli palsu di Indonesia. Salah satu caranya yaitu dengan menjaring masukan serta mempererat hubungan dengan mitra seperti distributor dan outlet.
"Kami terus berupaya untuk memastikan para konsumen Federal Oil™ bisa mengakses produk Federal Oil™ yang asli, dengan aktif mengurangi dan membatasi para pengedar oli palsu," ujar Executive Chairman PT Federal Karyatama & PT ExxonMobil Lubricants Indonesia, Patrick Adhiatmadja.
Selain itu perusahaan turun langsung untuk mengedukasi dan menelusuri sindikat oli palsu ini. Bukti keseriusan Federal Oil™ antara lain juga dilakukan dengan membantu aparatur kepolisian untuk melakukan proses hukum. Pada Oktober 2021 lalu, Federal Oil™ bersama polisi berhasil membekuk 2 orang pengedar oli palsu di wilayah Bengkulu. Usai melewati proses persidangan di pengadilan, para pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara. Seluruh barang bukti, termasuk produk Federal Oil™ palsu, juga telah diamankan.
Lebih lanjut, Patrick merinci 5 ciri produk Federal Oil™ yang asli. Pertama, pada kemasan terdapat jet print di atas tutup botol. Lalu kedua adanya laser marking di antara tutup botol dengan botolnya. Kemudian embos pada label Federal Oil™ di bagian dalam tepatnya di aluminium foil. Selain itu ada juga logo Standar Nasional Indonesia (SNI) di belakang botol serta kode QR code pada bagian label belakang.
Dikatakan Patrick, pihaknya juga terus menggencarkan inovasi pada kemasan oli yang di produksi oleh PT Federal Karyatama tersebut dengan menggunakan teknologi yang lebih advanced dan up to date.
"Kami konsisten berinovasi dan terus mengedukasi konsumen untuk bisa membedakan produk Federal Oil™ yang asli dan palsu, salah satunya dengan teliti dan jangan tergiur harga yang murah karena dari harga biasanya oli yang tidak sesuai spesifikasi dijual lebih murah," terangnya.
Dia pun mengajak konsumen di Indonesia untuk membeli Federal Oil™ di bengkel-bengkel yang sudah bekerja sama dengan Federal Oil™, seperti Federal Oil Center (FOC). Apabila menemukan Federal Oil™ yang tidak sesuai spesifikasi, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan ke call center.
"Kalau konsumen masih ragu oli Federal Oil™ yang mereka beli asli atau palsu atau justru mau mengadukan adanya kemungkinan tindakan pembuatan dan pengedaran oli palsu, silahkan menghubungi service center Federal Oil™ di 1500027," tutup Patrick.
(adv/adv)