Begini Cara Urus Izin SRUT dan Uji KIR Kendaraan via Online

Begini Cara Urus Izin SRUT dan Uji KIR Kendaraan via Online

Advertorial - detikOto
Jumat, 30 Agu 2019 00:00 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menunjukkan beda hasil SRUT dan e-SRUT (Foto: Nurcholis Maarif/detikcom)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meluncurkan layanan digital Elektronik Sertifikat Registrasi Uji Tipe (e-SRUT) dan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe). Dua layanan digital ini akan mempermudah agen pemegang merek (APM) kendaraan bermotor dan masyarakat mengurus administrasi izin SRUT dan uji KIR atau izin berkala kendaraan bermotor.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan bahwa adanya e-SRUT membuat orang tidak harus datang ke kantor untuk mengurus izin SRUT kendaraan bermotor yang akan beroperasi. Hasilnya, proses pengurusan SRUT tidak memakan waktu dan semakin transparan.

"Di e-SRUT kita menguji semua kendaraan yang akan beroperasi dan proses mendapatkan izin tersebut begitu transparan. Semua orang (yang mau mengurus SRUT) tidak harus ke kantor kami karena bisa diurus secara online," ucap Budi Karya Sumadi dalam acara Launching e-SRUT dan BLUe di Kantor Kemenhub, Jakarta pada Jumat (23/8/2019).

"Kedua, uji berkala terutama untuk mobil apakah sesuai atau taat dengan azas berkendara dan safety. Diuji dan nanti diberikan kartu yang menunjukkan apakah mobil itu sesuai dengan ketentuan atau tidak," imbuh Budi Karya Sumadi.

Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian agar pengurusan SRUT nantinya dilakukan melalui satu pintu. Ia juga mengatakan bahwa saat ini layanan e-SRUT sudah bisa digunakan untuk sepeda motor. Sedangkan untuk mobil, direncanakan mulai bisa digunakan pada Oktober mendatang.

Untuk BLUe, Budi Setiyadi mengatakan bahwa saat ini, layanan ini sudah diterapkan di 38 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten dan Kota pada tujuh Provinsi. Budi mengatakan telah menargetkan sampai akhir bulan Desember, BLUe sudah diterapkan di 200 Dishub Kabupaten dan Kota dan pada 2020 sudah diterapkan di semua dishub di seluruh Indonesia.

"Layanan BLUe menjadi tanggung jawab kami, pemerintah ingin meningkatkan pelayanan. Bukti uji berkala banyak pemalsuan, kemudian banyak juga yang tidak melaksanakan sesuai NSPK Kemenhub. Melalui BLUe, secara tidak langsung, dimensi kendaraan yang tidak sesuai, tidak akan lolos, tidak akan kita buatkan bukti ujinya," ucap Budi Setiyadi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI), Johannes Loman, mengatakan bahwa adanya layanan e-SRUT dapat memangkas pekerjaan dan biaya administrasi. Menurut Johannes, jika nanti e-SRUT sudah satu pintu dengan administrasi di Kepolisian, maka akan lebih rapi lagi.

"Sebelumnya, kalau mengurus SRUT dari agen pemegang merek mengajukan nomor rangka mesin dan kendaraan bermotor. Dari Kementerian Perhubungan menerbitkan SRUT diberikan ke kita berupa soft copy, lalu kita berikan ke jaringan dan kedealer," ucap Johannes.

Untuk kendaraan bermotor skala besar, Johannes mengatakan bahwa pengurusan administrasi izin SRUT ini memakan waktu berbulan-bulan. Namun dengan adanya e-SRUT, layanan pengurusan SRUT bisa dilakukan hanya dalam beberapa menit.


Beda Mengurus SRUT secara Offline dan Online

Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan AngkutanJalan, penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan landasan kendaraan bermotor, kendaraan motor dalam fisik lengkap, dan kendaraan motor yang dimodifikasi, harus meregistrasikan tipe produksinya. Setiap kendaraan motor akan diberikan SRUT berbentuk kertas sebagai bukti tipenya telah teregistrasi.

Untuk mengurusSRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe), pemohon mengajukan SRUT atas dasar Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan mengajukan kuota SRUT. Selanjutnya, pemohon membayar PNBP sesuai kuota jenis kendaraan bermotor dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SRUT serta mengupload nomor rangka dan mesin kendaraan bermotor. Lalu petugas SRUT akan mencetak SRUT dan membuat berita acara serah terima SRUT.

BarulahAPM atau importir motor dapat mengambil SRUT di Direktorat SaranaTransportasi Jalan dan mendistribusikan ke dealer atau pemilik kendaraan motor.

Namun proses ini memiliki beberapa hambatan di antaranya membutuhkan manajemen blanko yang baik untuk laporan persediaan, membutuhkan gudang penyimpanan laporan biaya, proses distribusi membutuhkan biaya ekspedisi yang besar, anggaran maintenance printer secara berkala yang besar dan beberapa hambatan lainnya.

Adanya e-SRUT dapat memangkas proses pengajuan SRUT dan meminimalisir dana yang dikeluarkan. Selain itu pemohon juga tidak perlu ke kantor untuk mengajukan atau mengambil SRUT. Saat ini e-SRUT sudah tersedia dalam bentuk file pdf dengan kode pengaman elektronik.

Untuk mengurus e-SRUT, pemohon harus mengajukan SRUT atas dasar SUT dan mengajukan kuota SRUT. Lalu pemohon membayar PNBP sesuai kuota jenis kendaraan bermotor dan tarif PNBP SRUT melalui SIMPONI serta mengupload nomor rangka dan mesin kendaraan bermotor.

APM atau importir kendaraan bermotor langsung dapat mendownload SRUT dalam bentuk PDF dalam aplikasi VTA Online dan dapat langsung mendistribusikan e-SRUT. (adv/adv)