Bea Cukai Banda Aceh Lelang 59 Mobil, Ada Lamborghini

Bea Cukai Banda Aceh Lelang 59 Mobil, Ada Lamborghini

Agus Setyadi - detikOto
Sabtu, 04 Mei 2019 18:27 WIB
Lelang Mobil Bea Cukai Banda Aceh Foto: Agus Setyadi/detikcom
Banda Aceh - 59 mobil yang menjadi milik negara hasil sitaan dilelang Bea Cukai Banda Aceh. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya tergolong mobil mewah seperti Lamborghini dan Mercedes-Benz.

Proses lelang dilakukan Bea Cukai Banda Aceh lewat perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan jasa pralelang PT Balai Lelang Artha. Lelang ini bakal digelar pada Kamis 9 Mei mendatang.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelalangan ini, ada dua paket yang ditawarkan. Paket pertama berjumlah 29 mobil dengan nilai limit Rp 4,1 miliar.

Mobil yang masuk dalam paket satu di antaranya Marcedes Benz, Toyota, Honda, Lexus, BMW, Madza, dan Nissan. Mobil tersebut 28 unit di antaranya keluaran tahun 2000 hingga 2005 dan satu unit produksi tahun 1994.

Sementara paket dua berjumlah 30 unit kendaraan dengan nilai limit Rp 4 miliar lebih. Mobil yang masuk dalam paket tersebut yaitu Marcedes Benz, Mini, BMW, Lexus, Toyota, Honda, Land Rover, Jeep, dan Volkswagen.



Mobil-mobil yang dilelang semuanya bekas. Mobil mewah tersebut disita Bea Cukai pada 2015 lalu.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh, Aji Yulhaidir, menjelaskan, pada tahun 2014 lalu PT. Berkat Tarikan Jaya dan PT. Atjeh Machine Centra mendapat izin dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor mobil built up bukan baru. Izin tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.

"Kemudian pada tanggal 6 Januari 2015 kedua perusahaan tersebut mengimpor 59 unit mobil built up bukan baru. Mengingat izin impor yang dimiliki sudah kadaluwarsa maka terhadap mobil-mobil tersebut dilakukan penyegelan oleh Bea Cukai," kata Aji saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (4/5/2019).

Waktu itu, Bea Cukai meminta perusahaan atau importir untuk mengurus izin kembali. Namun setelah 30 hari mobil diamankan, pihak importir tidak dapat menunjukkan perizinan terbaru sehingga mobil tersebut ditetapkan status menjadi barang tidak dikuasai.

Sebulan berselang, semua mobil ditetapkan sebagai barang dikuasai. 30 hari kemudian, mobil mewah asal luar negeri ini ditetapkan sebagai barang milik negara sesuai peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-62/PMK.O4/2011.

"Terhadap mobil-mobil tersebut diusulkan peruntukannya dan tanggal 1 Agustus 2017 terbit persetujuan penjualan (lelang) BMN (barang milik negara) sesuai surat menteri keuangan bernomor S-201/MK.6/2017," jelas Aji. (agse/lth)

Hide Ads