βTerhitung, dalam waktu satu bulan (sejak diluncurkan 22 Januari), SPK (surat pesanan kendaraan) Toyota All New Fortuner sudah mencapai sekitar 7.000 unit," tutur Hiroyuki Fukui, Presiden Direktur Toyota Astra Motor (TAM), di sela peluncuran varian baru Toyota Rush, di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Dia menegaskan, sejak awal pihaknya memang menyiapkan versi paling gres dari Fortuner itu. Hal ini, lanjut dia, dikarenakan pasar SUV di Tanah Air diyakini semakin bertumbuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun ini, menurutnya, pasar segmen SUV diperkirakan kembali bertumbuh. βOleh karena itu, sebagai respon. kami menghadirkan All New Fortuner pada Januari lalu," ucapnya.
Pernyataan senada diungkapkan Wakil Presiden Direktur TAM, Henry Tanoto. Bahkan dia memperkirakan pangsa pasar segmen SUV dari total penjualan semua jenis mobil pada tahun ini meningkat hingga menjadi 8-9 persen.
βKalau tahun lalu market share (pangsa pasar) masih 7 persen dengan pertumbuhan penjualan 18 persen, tahun ini bisa 8-9 persen (pangsa pasar), dan pertumbuhan (penjualan) lebih besar,β kata dia.
Ada sejumlah faktor yang menjadi pemicu meningkatnya permintaan varian SUV di Indonesia. Pertama, semakin banyaknya konsumen yang menginginkan mobil yang sesuai dengan karakter jalanan Indonesia β bergelombang, banyak rusak, dan kerap banjir β bergaya, berkapasitas banyak, sekaligus aman dan nyaman.
Kedua, pabrikan saat ini juga menggelontorkan SUV sesuai dengan permintaan tersebut. Bahkan, kenyamanan dan kemewahan yang ditawarkan pabrikan di SUV tak kalah dengan yang ada di sedan atau model lain.
Letiga, perubahan gaya hidup. Mobil jenis SUV kini bukanlah kendaraan penunjang kegiatan di luar ruang, tetapi juga telah menjadi kendaraan sehari-hari karena tampilannya yang bergaya dengan kenyamanan dan keamanan yang mumpuni.
βBanyak orang-orang muda yang menjadikan kendaraan ke kantor, bersantai, dan lain-lain,β paparnya.
(arf/arf)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?