Dengan aplikasi baru tersebut, kini Yamaha Xeon pun lebih aman dan mengikuti aturan wajib menyalakan lampu yang diterapkan pemerintah melalui Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107 dimana menyebutkan pengendara diwajibkan menyalakan lampu pada siang hari. Dengan adanya Automatic head light on fungsi saklar motor sudah tidak dibutuhkan lagi.
Menurut Yamaha, AHO sangat penting dalam berkendara untuk menjaga keselamatan pengendara. Keberadaan AHO di Xeon diharapkan juga akan ikut membantu menekan jumlah kecelakaan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βPengaplikasian AHO merupakan bentuk dukungan Yamaha terhadap pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tahun ini facelift tiga motor Yamaha yang diluncurkan dalam waktu berdekatan, salah satunya yang diterapkan adalah penambahan AHO,β terang PR Corporate & Communication Head PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) Indra Dwi Sunda dalam rilis yang detikOto terima, Jumat (29/7/2011).
Dan dengan hadirnya, fitur baru ini, Xeon pun kini bersama-sama V-ixion dan Vega ZR dan Jupiter Z juga sudah menerapkan fitur tersebut.
Selain itu, perubahan pada Xeon juga bisa dilihat di lampu sein (penunjuk arah) depan dan belakangnya yang mikanya berubah warna dari oranye menjadi putih bening.
βPerubahan mika lampu menjadikan Xeon lebih sporty tetapi tidak menyalahi aturan karena nyala lampu tetap kuning sebagaimana mestinya,β jelas Indra lagi.
Asyiknya, perubahan lampu dan aplikasi AHO ini ternyata tidak mengubah harga jual Xeon.
(syu/ddn)
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Kesaksian Pemobil Lihat Ban Bocor Massal di Tol Cipularang
Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain