Sebuah bus pariwisata mengalami kecelakaan tunggal di Kawasan Wisata Guci, Tegal, Minggu (7/5/2023). Kecelakaan itu menewaskan dua orang.
Bus pariwisata itu melaju tak terkendali di turunan Kawasan Wisata Guci, Tegal, kemarin pagi. Bus tersebut terguling beberapa kali dan berujung masuk jurang.
Kecelakaan itu terjadi diduga karena sistem pengereman tidak berfungsi, ditambah sopir tak berada di dalam bus. Harusnya, saat kondisi bus berhenti dan mesin menyala, sopir tetap berada dalam bus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditelusuri di situs Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) milik Kementerian Perhubungan, bus pariwisata tersebut atas nama perusahaan Mitra Duta Sejati dengan jenis bus pariwisata. Bus dengan nomor polisi B 7260 CGA memiliki KPS alias Kartu Pengawasan dan masa berlaku KPS itu masih sampai 17 Maret 2024.
Sementara jika dicek pada kolom masa uji berkala, ternyata berlaku sampai 21 Maret 2023. Di kolom itu juga ditandai dengan warna merah muda. Artinya, bus pariwisata itu belum melakukan uji berkala lagi. Uji berkala atu KIR sendiri biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali atau setahun 2 kali.
Kecelakaan bus pariwisata ini tidak hanya sekali ini terjadi. Beberapa kali terjadi kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata.
Pengamat transportasi yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, mengatakan, warga yang ingin bepergian menggunakan bus pariwisata harus teliti.
"Warga yang menggunakan bus wisata kepada pengusaha bus untuk menunjukkan surat KIR, kartu pengawas, surat izin bus pariwisata masih berlaku," kata Djoko belum lama ini.
Penyewa bus pariwisata juga harus memastikan bahwa pengemudi memahami kondisi jalur yang akan ditempuh. Diharapkan penyewa bus pariwisata meminta dua pengemudi, meskipun perjalanan wisata hanya sehari.
"Jangan tergiur tawaran tarif sewa yang murah, namun keselamatan tidak terjamin," ujar Djoko.
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, kata Djoko, juga harus melakukan ramp check atau inspeksi keselamatan pada bus pariwisata. Jika ditemukan salah satu dari seluruh elemen tidak dipenuhi, lebih baik bus pariwisata tersebut tidak dijalankan.
"Moda transportasi seperti bus wisata itu rentan terjadi kecelakaan, sehingga perlu selalu diuji kelaikan jalannya tidak hanya saat hari raya, tapi harus rutin. Bus harus melalui inspeksi keselamatan (ramp check) terlebih dahulu," katanya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah