Bus Pariwisata yang Masuk Jurang di Guci Tegal, Masa Berlaku Uji Berkalanya Habis

Bus Pariwisata yang Masuk Jurang di Guci Tegal, Masa Berlaku Uji Berkalanya Habis

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 07 Mei 2023 18:45 WIB
Kecelakaan bus masuk jurang di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Bus pariwisata masuk jurang di Kawasan Wisata Guci, Tegal, Minggu (7/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Tois
Jakarta -

Sebuah bus pariwisata masuk jurang di Kawasan Wisata Guci di Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Bus yang membawa rombongan wisatawan asal Tangerang tersebut ternyata masa berlaku uji berkalanya sudah habis.

Seperti dikutip laman detikJateng, bus pariwisata tersebut memiliki pelat nomor B 7260 CGA. Kalau ditelusuri di situs Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) milik Kementerian Perhubungan, bus pariwisata tersebut atas nama perusahaan Mitra Duta Sejati dengan jenis bus pariwisata.

Bus pariwisata tersebut memiliki KPS alias Kartu Pengawasan dan masa berlaku KPS itu masih sampai 17 Maret 2024. Oh iya bus tersebut tertulis menggunakan sasis buatan Hino dengan mesin berkode J08EUFR14649. Bus mampu menampung kapasitas penumpang sebanyak 55 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara jika dicek pada kolom masa uji berkala, ternyata berlaku sampai 21 Maret 2023. Di kolom itu juga ditandai dengan warna merah muda. Artinya, bus pariwisata itu belum melakukan uji berkala lagi. Uji berkala atu KIR sendiri biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali atau setahun 2 kali.

ADVERTISEMENT
Data bus yang masuk jurang di Guci, Tegal, Minggu (7/5/2023)Data bus yang masuk jurang di Guci, Tegal, Minggu (7/5/2023) Foto: Tangkapan layar website Spionam

Sebagai informasi, aturan uji berkala tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 53 ayat 1 UU LLAJ, uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta ganden, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Lalu pada pasal 2 pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Terkait waktu pelaksanaannya, juga sudah dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, di mana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun setelah terbit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pertama kali.

Kemudian pada ayat 3, dijelaskan perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan terus menerus setiap enam bulan sekali.

Sanksi bagi kendaraan yang tidak melakukan uji berkala tertuang pada UU LLAJ pasal 76 ayat 1, di mana setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.




(lua/riar)

Hide Ads