Pedoman ini juga tertuang dalam buku saku "Jadilah penolong kecelakaan di jalan" yang digadang oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dan World Health Organization.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam memindahkan korban pastikan posisi agar tubuh korban tidak mengalami banyak perubahan atau pergerakan.
Pertama, ada standar minimal jumlah penolong. Disebutkan pemindahan pada setiap korban yang tidak sadarkan diri harus dilakukan oleh minimal 3 orang penolong. Posisi saat pindahkan korban seperti mengangkat jenazah, jangan memindahkan korban seperti menenteng atau menjinjing.
![]() |
Sedangkan posisi penolong pada saat memindahkan korban adalah, satu orang pada bagian atas meliputi kepala sampai bahu, kemudian 1 orang bagian tengah meliputi bagian punggung sampai pantat dan 1 orang selanjutnya bagian bawah mulai dari lutut sampai mata kaki.
Kemudian harus menganggap korban tersebut mengalami fraktur (retak atau patah tulang) di bagian leher. Dengan begitu, kita sangat berhati-hati dalam menanganinya. Untuk mengangkat korban, yang terpenting adalah bagian kepala. Hindari posisi korban menggantung terutama bagian leher/kepala.
Yang perlu dicatat adalah, lakukan semua langkah benar-benar secara perlahan dengan penuh kehati-hatian.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah