Mau Touring ke Luar Negeri? Mobil Harus Punya Paspor Juga

Drive With Rifat

Mau Touring ke Luar Negeri? Mobil Harus Punya Paspor Juga

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Rabu, 21 Feb 2018 09:17 WIB
Foto: Dina Rayanti
Jakarta - Seiring berjalannya waktu, kini banyak orang menyukai kegiatan touring, baik menggunakan roda dua maupun roda empat. Apalagi saat ini, komunitas-komunitas bermotor sudah semakin tersebar luas di seluruh pelosok Tanah Air.

Jarak yang ditempuh ketika touring pun beragam, ada yang lintas kota, lintas provinsi, bahkan juga lintas negara. Untuk dapat melakukan touring lintas negara dengan aman, diperlukan suatu dokumen yang dinamakan Carnet de Passages en Douane atau disingkat CPD. CPD ini boleh dibilang adalah paspornya mobil, dokumen yang wajib dimiliki kendaraan asal Indonesia yang ingin pelesiran di luar negeri.

Rifat Sungkar selaku pereli nasional membagi pengetahuannya tentang CPD, sebagai satu dokumen yang wajib dimiliki saat hendak melakukan touring lintas negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Carnet de Passages en Douane (CPD) adalah paspor internasional yang berfungsi sebagai alat bukti penerimaan sementara kendaraan bermotor di suatu negara. Biasanya, CPD atau juga sering disebut Carnet ini digunakan bagi mereka yang mencintai touring jarak jauh
antar negara, sehingga para pemegang CPD dapat merasa aman dan nyaman karena semuanya sudah dijamin di situ," ungkap Rifat.

Diketahui, CPD juga terintegrasi secara internasional dan dokumen-dokumen yang terdapat di dalamnya sudah mencakup pembayaran bea cukai, pajak, serta jaminan kendaraan itu sendiri. Saat ini, CPD berlaku di berbagai negara untuk kendaraan pribadi, kendaraan
komersil, ataupun berbagai jenis kendaraan lainnya.

Rifat juga menjelaskan mengenai wujud dari CPD. "Carnet ini pada umumnya berbentuk seperti buku yang memiliki ukuran A4 yang dicetak ke dalam bahasa Inggris atau bahasa Prancis. Pada bagian kover depan, terdapat nama pemilik CPD serta nama induk organisasi otomotif tempat CPD itu berasal. Misalnya untuk Indonesia, kaver CPD mencakup nama Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebagai induk organisasi otomotif kita," tambah Rifat.

CPD yang ketebalannya bisa mencapai 25 halaman ini juga memiliki masa berlaku sehingga secara berkala, para pemegang perlu memperpanjang CPD milik mereka masing-masing.

(ddn/ddn)

Hide Ads