Dalam hal ini, Safety Riding & Safety Driving Ditlantas Polda Metro Jaya, Aiptu Bambang Margono mengatakan, ada beberapa hal yang haram dilakukan sopir bus atau truk.
"Kalau kita (polisi) menyampaikan ke sopir bus, truk, ada hal yang tidak boleh mereka lakukan untuk sopir. Yang pertama tidak boleh nambah minyak kopling, tidak boleh nambah minyak rem. Selebihnya seperti oli, air silahkan tambah," ujarnya kepada wartawan, di Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditambah sendiri oleh sopir, artinya dia menipu sopir berikutnya. Karena ketipisan kampas rem dia enggak tahu, karena ditambahin itu tadi. Jadi kalau sudah turun sampai batasnya langsung diganti, enggak boleh ditambah harus bengkel," tuturnya.
Jadi Lanjut Bambang berpesan dan menegaskan kembali bahwa, minyak rem dan minyak kopling, jika sudah berkurang tidak boleh ditambah, apa lagi dilakukan sendiri, tapi harus diganti.
"Kalau kamu tidak mau dipenjara, kamu buang masalah itu (periksa kendaraan sebelum jalan) ke teknisi, tapi kamu harus laporan, nanti berkait sama teknisi, jadi nanti tanggung jawabnya ke teknisi," pungkasnya.
(khi/ddn)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas