Namun kecelakaan akibat rem blong kata Safety Riding & Safety Driving Ditlantas Polda Metro Jaya, Aiptu Bambang Margono, tidak bisa begitu saja menyalahkan si sopir, karena rem blong dapat terjadi bukan hanya karena kelalaian si sopir.
"Sopir enggak bisa gitu saja disalahkan, kalau si sopir sudah mengecek minyak rem ke teknisi. Karena setiap perusahaan bus pasti punya teknisi. Jadi si sopir bisa membela dirinya sendiri kalau terjadi hal seperti itu, kan sudah laporan (mengecek bus) ke teknisi," ujarnya kepada wartawan, di Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau si teknisi bilang, sudah pakai saja, tanpa diperiksa terlebih dahulu, si sopir wajib menanyakan dan berhak untuk menaruh risiko kecelakaan kepada si teknisi," tuturnya.
Jika sopir sudah mengecek kendaraannya sebelum jalan, dan teknisi sudah melakukan kewajibannya mengecek kendaraan, tapi tetap terjadi kecelakaan, maka bisa saja atasannya yang bersalah.
"Teknisi sudah minta dibelikan bahan-bahan atau part-part yang dibutuhkan, tapi enggak dibelikan, itu bosnya yang kena, teknisinya lepas. Kecuali kalau human error ya, kayak mabuk atau mengantuk," pungkasnya. (khi/ddn)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Dulu Rp 76 Juta, Kini Tembus Rp 200 Juta! Kenapa Harga Mobil LCGC Naik Terus?