Pada saat kendaraan kita mengalami masalah saat melaju di jalan tol dan harus berhenti untuk melakukan perbaikan, peraturan memperbolehkannya. Namun, ada etika dan aturan agar tak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Seperti apa?
βSaat kita terpaksa harus menghentikan kendaraan karena suatu kondisi mendesak, harus berhenti di jalan bebas hambatan dan di bahu jalan misalnya. Semua kendaraan mempunyai alat komunikasi yang namanya Hazard Light atau emergency flasher yaitu lampu yang berkedip seperti lampu sein di keempat titik depan dan belakang,β papar President Director Indonesia Defensive Driving Center, Bintarto Agung, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Namun, sebelum benar-benar menghentikan kendaraan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dilakukan. Salah satu yang terpenting adalah, memastikan posisi kendaraan berada di areal bahu jalan yang telah ditetapkan otoritas jalan tol atau di sebelah dalam dari garis batas bahu jalan berwarna putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βPeraturan ini secara global diatur dan dikeluarkan oleh Society of Automotive Engineer (SAE), Department Of Transportation (DOT -USA) dan lain-lain,β kata Bintarto.
Langkah selanjutnya adalah meletakkan tanda segitiga darurat sebagai tanda kita tengah melakukan perbaikan karena keadaan darurat. Tanda tersebut sebaiknya diletakan lebih kurang 100 meter sebelum dan setelah titik dimana kendaraan diparkir.
Mengapa demikian? Karena tanda ini merupakan isyarat atau bahasa komunikasi yang menyatakan agar kendaraan lain menjaga jarak dengan batasan tertentu.
Sehingga, Anda bisa leluasa melakukan aktivitas memperbaiki kendaraan. Artinya Anda aman dan orang lain pun tetap nyaman dan aman.
(arf/arf)












































Komentar Terbanyak
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
BYD Luncurkan Denza N9 Flash Charge: Jarak Tempuh 1.520 Km, Ngecas Cuma 9 Menit
Presiden Prabowo: RI Jangan Cuma Jadi Pasar, Harus Bikin Mobil-Motor Sendiri