Apa alasannya risiko tersebut tidak bisa dicover oleh pihak asuransi?
Survei Head Garda Oto Bangun Pambudi menjelaskan kalau kendaraan yang terkena penipuan, hipnotis dan penggelapan itu tidak dapat dicover asuransi karena jika dilihat dari tingkat risikonya sangat tinggi dan karena penggelapan itu berada dalam penguasaan sang pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lain halnya dengan pencurian, kalau pencurian tetap di-cover oleh pihak asuransi karena proses pencurian ini tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya.
"Beda kalau pencurian tetap kami cover karena proses pengambilannya barangnya berbeda dengan penggelapan, hipnotis dan penipuan," timpalnya.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun