Namun hal itu dipastikan akibat tidak terlalu pahamnya pengendara akan sistem asuransi.
Seperti yang diungkapkan Marketing Communication & PR Head PT Asuransi Astra Buana, Laurentius Iwan Pranoto
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan pun berbagi bagaimana cara mengklaim dan mengadukan kerusakan kendaraan kepada pihak asuransi.
1. Jika terjadi sesuatu maka segeralah melapor kepada keperusahaan asuransi 5X24 jam. Dan ini yang disebut lapor klaim.
2.. Survei klaim, anda bisa mendatangi kantor cabang untuk memperlihatkan kendaraan Anda, atau di bengkel rekanan pihak asuransi. Namun para surveyor juga bisa menghampiri anda di rumah atau ke kantor anda.
3.. Setelah itu pihak asuransi akan mengeluarkan surat SPK(surat perintah kerja) untuk perbaikan di bengkel.
4. Tahap terakhir, anda pergi menuju ke bengkel, dan kendaraan anda akan segera diperbaiki.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain