Tapi jangan salah, banyak pengguna asuransi yang mengeluh ketika hendak mengajukan klaim, karena banyak yang merasa diperlakukan tidak adil, bahkan
lembaga asuransi bisa menolak klaim konsumennya.
Memang tidak ada yang salah, karena semua itu berdasarkan apa yang tercantum
dalam kesepakatan polis yang kita tanda tangani. Sehingga, kalau kurang cermat, bisa fatal akibatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, ketika mobil kita yang terparkir aman di garasi hancur karena tembok garasi kita rubuh.
Nah, setelah diteliti lebih jauh, runtuhnya tembok garasi terjadi karena tertimpa pohon yang tumbang akibat sambaran petir. Apakah petir tersebut ada dalam polis? bila tidak ada, lembaga asuransi tidak akan mau memberikan ganti rugi tersebut.
"Karena memang petir tidak ada di polis, dan penyebab utama kerugian adalah
petir, itu yang harus hati-hati," ujar M Bangun Pambudi, Risk Management PT
Asuransi Astra Buana, ketika memberikan presentasi di kantor Garda Oto, jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (27/10/2009).
Sehingga, tambahnya, konsumen memang dituntut kejelian dan ketelitiannya, agar tidak terjebak dalam klausul yang sudah disepakati dalam polis.
"Jadi bukan hanya sekedar menagih klaim karena mobil kita hancur, tapi hancurnya karena apa dulu? Ada tidak di dalam polis?" tutupnya.
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Bikin Pajak Mobil-motor di Jateng Mahal, Segini Tarif Opsen PKB
Penjualan Mobil di Indonesia Nyaris Disalip Malaysia, Menperin: Ini Alarm!